Isi tulisan Bjorka
Dalam artikel yang ditulis Bjorka, ia menyatakan jika tidak hanya Muchdi Pr yang terlibat pembunuhan Munir.
Ada Indra Setiawan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim untuk ikut membuat surat palsu telah dibebaskan setelah satu tahun penjara.
Kemudian Pollycarpus si algojo pembunuhan Munir telah bebas pada 28 September 2014 lalu.
Muchdi Pr bebas dari semua dakwaan dengan tuntutan jaksa penuntut umum 15 tahun penjara.
"Jangan lupa bahwa A.M Hendropriyono menjabat sebagai ketua BIN, dan Megawati menjabat sebagai Presiden. Jadi tidak mungkin seorang wakil bisa bertindak sendiri." tulis Bjorka.
Bjorka juga menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pembunuhan Munir.
"Kasus kematian Munir bahkan terancam segera berakhir jika tidak ada penuntutan atau status pasien tidak berubah menjadi pelanggaran HAM berat. Apa yang terjadi dengan janji Anda Tuan Presiden?"