Aturan PPKM Level 2 Jakarta sampai Tanggal Berapa? Ini Peraturan Terbaru Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan

- 5 Juli 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi - Info aturan PPKM level 2 Jakarta mulai hari ini sampai tanggal berapa, ini peraturan terbaru di sekolah hingga pusat perbelanjaan.
Ilustrasi - Info aturan PPKM level 2 Jakarta mulai hari ini sampai tanggal berapa, ini peraturan terbaru di sekolah hingga pusat perbelanjaan. /ANTARA/ Fransisco Carolio

BERITA DIY - Berikut informasi aturan PPKM level 2 Jakarta berlaku mulai hari ini sampai tanggal berapa dan peraturan terbaru PTM sekolah hingga pusat perbelanjaan.

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa Bali yang berdampak penerapan aturan PPKM level 2 di Jakarta.

Penerapan aturan PPKM level 2 Jakarta diterapkan secara resmi mulai hari ini, Selasa, 5 Juli 2022 sampai tanggal 1 Agustus 2022 mendatang.

Diterapkanya aturan PPKM level 2 Jakarta membuat pemerintah memberlakukan peraturan terbaru di sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian termasuk sekolah dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: PPKM Jawa - Bali Diperpanjang Sampai 1 Agustus 2022: Simak Update Kasus Covid-19 dan Daerah Level 2

Lalu bagaimana aturan PPKM level 2 Jakarta di sekolah hingga pusat perbelanjaan? simak peraturan terbaru di sini.

Aturan PPKM Level 2 Jakarta di sekolah dan tempat kerja

- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau secara jarak jauh

- Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kegiatan pada sektor esensial (keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjangnya) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% bagi staf pelayanan masyarakat dan 50% bagi staf pelayanan administrasi perkantoran, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kegiatan esensial pada sektor pemerintahan dapat beroperasi 100% bagi staf pelayanan masyarakat dan 50% bagi staf pelayanan administrasi perkantoran, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan di Keramaian, Berikut Informasi Lengkapnya

Aturan PPKM Level 2 Jakarta di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan

- Pasar rakyat atau pasar tradisioanl yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.

- Kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat.

- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% hingga pukul 22.00 waktu setempat.

- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
Ketentuan kegiatan di pusat perbelanjaan dan di bioskop wajib dengan menunjukkan bukti vaksinasi bagi anak usia dibawah 12 tahun dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau bagi semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: Apa Itu Haji Furoda yang Bermasalah Terkait Visa? Harga, Kuota, Bedanya dengan Haji Reguler dan VIP atau Plus

Aturan PPKM Level 2 Jakarta di tempat umum

- Kegiatan di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya) diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.

- Kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.

- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.
Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100%.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.

Baca Juga: Pertumbuhan Bisnis BRI Selaras dengan Kepemimpinan di Kementerian BUMN yang Lebih Fokus dan Tuntas

- Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Kegiatan makan/minum di restoran/restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang
berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau.

- Kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan jam operasional pukul 18.00-02.00 waktu setempat, kapasitas 75%, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau.

Itulah aturan PPKM level 2 Jakarta berlaku mulai hari ini sampai tanggal berapa dan peraturan terbaru PTM sekolah hingga pusat perbelanjaan.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x