Peniindakan tersebut terdiri atas 2.698 penindakan tilang elektronik statis dan 17.349 penindakan teguran. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah sebanyak 8.378 pelanggaran.
“Dengan tiga jenis pelanggaran terbanyak berupa berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4.189 pelanggaran, kemudian pengguna helm tidak sesuai dengan SNI sebanyak 3.303, dan melawan arus 508 pelanggaran,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa 14 Juni 2022 dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Berikut daftar pelanggaran yang akan kena tilang pada Operasi Patuh 2022 dirangkum dari laman resmi Korlantas Polri, selengkapnya.
- Berkendara melebihi batas kecepatan, kebut-kebutan dan balap liar
- Melawan arus lalu lintas
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Tidak menggunakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Menggunakan HP saat berkendara
- Pengendara di bawah umum dan tidak memiliki SIM
- Berboncengan melebihi kapasitas
- Menggunakan knalpot tidak standar atau bising
- Kendaraan menggunakan rotoar atau sirine tidak sesuai peruntukan
- Kendaraan dengan surat-surat tidak lengkap
Demikian informasi kapan pelaksanaan Operasi Patuh 2022 lengkap dengan daftar pelanggaran yang bisa kena tilang.***