Kapan Operasi Patuh 2022? Simak Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang

- 15 Juni 2022, 12:20 WIB
Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang pada Operasi Patuh 2022
Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang pada Operasi Patuh 2022 /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut 8 Sasaran Pelanggaran dan Besaran Denda yang Harus Dibayar

Peniindakan tersebut terdiri atas 2.698 penindakan tilang elektronik statis dan 17.349 penindakan teguran. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah sebanyak 8.378 pelanggaran.

“Dengan tiga jenis pelanggaran terbanyak berupa berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4.189 pelanggaran, kemudian pengguna helm tidak sesuai dengan SNI sebanyak 3.303, dan melawan arus 508 pelanggaran,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa 14 Juni 2022 dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Berikut daftar pelanggaran yang akan kena tilang pada Operasi Patuh 2022 dirangkum dari laman resmi Korlantas Polri, selengkapnya.

 Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Digelar Hari Ini, Berikut Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda serta Sampai Kapan?

  1. Berkendara melebihi batas kecepatan, kebut-kebutan dan balap liar
  2. Melawan arus lalu lintas
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Pengendara di bawah umum dan tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan melebihi kapasitas
  9. Menggunakan knalpot tidak standar atau bising
  10. Kendaraan menggunakan rotoar atau sirine tidak sesuai peruntukan
  11. Kendaraan dengan surat-surat tidak lengkap

Demikian informasi kapan pelaksanaan Operasi Patuh 2022 lengkap dengan daftar pelanggaran yang bisa kena tilang.***

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x