Tito mengatakan pemilihan penjabat gubernur tersebut telah sesuai aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sesuai UU juga jabatan pejabat berlangsung paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujar Tito dikutip dari ANTARA pada 12 Mei 2022.
Selanjutnya penjabat gubernur di tahun berikutnya akan ditentukan setelah melihat dari hasil evaluasi penjabat yang ditunjuk saat ini.
Demikian informasi daftar pejabat PJ Gubernur Aceh hingga Gorontalo, siapa yang bakal menggantikan Anies Baswedan di DKI.***