Daftar Penjabat Pj Gubernur Aceh hingga Gorontalo, Siapa yang Bakal Menggantikan Anies Baswedan di DKI?

- 12 Mei 2022, 14:45 WIB
Mendagri Lantik Lima Penjabat Gubernur, Tito Karnavian: Bertugas Selama Satu Tahun, Dievaluasi Tiga Bulan Sekali. Daftar pejabat PJ Gubernur Aceh hingga Gorontalo, siapa yang bakal menggantikan Anies Baswedan di DKI.
Mendagri Lantik Lima Penjabat Gubernur, Tito Karnavian: Bertugas Selama Satu Tahun, Dievaluasi Tiga Bulan Sekali. Daftar pejabat PJ Gubernur Aceh hingga Gorontalo, siapa yang bakal menggantikan Anies Baswedan di DKI. /Tangkapan layar Youtube.com/Kemendagri

BERITA DIY - Simak informasi daftar pejabat PJ Gubernur Aceh hingga Gorontalo, siapa yang bakal menggantikan Anies Baswedan di DKI.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja melantik pejabat (pj) kepala daerah hari ini Kamis, 12 Mei 2022.

Total ada lima pejabat atau Pj Gubernur yang diantik Mendagri, diantaranya Gubernur banten, Gorontalo Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi dan Papua Barat.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Transparan Pilih Pejabat Kepala Daerah dan Libatkan Partisipasi Publik

Sedangkan untuk pj Gubernur Aceh dan DKI Jakarta yang diduduki Anies Baswedan masih belum ada nama yang disampaikan untuk publik.

Sedangkan untuk masa jabatan Gubernur Aceh baru akan berakhhir pada bulan Juli besok, sehingga hari ini belum ikut dilantik Pj Gubernur baru.

Sementara itu, untuk DKI Jakarta Mendagri Tito Karnavian menjelaskan masa jabatan gubernur DKI Jakarta akan berakhir Oktober 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Catatan Demokrasi tvOne: Gaya Komunikasi Pejabat Zaman Now Malam Ini 7 Desember 2021

Pihak Mendagri hingga kini masih mencari siapa Pj Gubernur Aceh dan DKI Jakarta sebagai pengganti Anies Baswedan.

Selain itu, Tito menambahkan pada bulan Juni untuk Pj Gubernur Aceh, sedangkan untuk DKI Jakarta setidaknya di bulan September 2022.

Untuk kriteria pemilihan Pj Gubernur Aceh dan DKI Jakarta tak jauh berbeda dengan Pj Gubernur lainnya. Yakni harus merupakan pejabat pimpinan tinggi madya dan tak berpotensi bermasalah.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kerap Raih Penghargaan, Relawan Jokowi: Tito Karnavian Menebeng Popularitas Anies

Berikut daftar 5 Pj gubernur baru yang dilantik hari ini oleh Mendagri:

- Pj. Gubernur Banten Al Muktabar,

- Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin,

- Pj. Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik,

- Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, dan

- Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022 Tahap II Online dari Pemprov DKI Jakarta, 7 Golongan Gagal Dapat Bansos PBI hingga KJP

Tito mengatakan pemilihan penjabat gubernur tersebut telah sesuai aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sesuai UU juga jabatan pejabat berlangsung paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujar Tito dikutip dari ANTARA pada 12 Mei 2022.

Selanjutnya penjabat gubernur di tahun berikutnya akan ditentukan setelah melihat dari hasil evaluasi penjabat yang ditunjuk saat ini.

Demikian informasi daftar pejabat PJ Gubernur Aceh hingga Gorontalo, siapa yang bakal menggantikan Anies Baswedan di DKI.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x