Fraksi PDI Perjuangan Desak Anggaran Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43,5 Miliar Dibatalkan

- 12 Mei 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi gorden. Fraksi PDI Perjuangan mendesak DPR RI untuk membatalkan anggran gorden rumah dinas senilai Rp 43,5 miliar dibatalkan.
Ilustrasi gorden. Fraksi PDI Perjuangan mendesak DPR RI untuk membatalkan anggran gorden rumah dinas senilai Rp 43,5 miliar dibatalkan. /PEXELS/Carlos Caamal

BERITA DIY - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mendesak Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI untuk membatalkan proyek gorden rumah dinas senilau Rp43,5 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI dari FPDIP Said Abdullah kepada wartawan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, meskipun proyek tersebut sudah dilakukan secara transparan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, namun menimbulkan polemik di publik.

Baca Juga: Bagaimana Evaluasi Mudik 2022? Ini Kata Pengamat dan Saran Ketua DPR pada Arus Balik

"Masalah gorden rumah dinas anggota DPR RI itu, bukan masalah prosedur, karena sudah dilakukan secara tramsparan dan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Masalahnya, hanya menjadi pro kontra di masyarakat. Itu saja," kata Said.

Said Abdullah selaku pimpinan Banggar DPR mengaku mengetahui proses penganggaran tersebut sampai satuan tiga, namun karena terjadi pro kontra di masyarakat maka harus dibatalkan.

"Setiap anggota DPR pasti akan malu kalau ditanya gorden dengan total biaya Rp43,5 miliar itu, maka atas nama pimpinan Banggar DPR saya minta untuk dibatalkan. Batalkan dan batalkan. Saya tahu prosesnya dan saya ikut bertanggungjawab," katanya singkat.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pelayanan Bagi Pemudik di Arus Balik Harus Tetap Optimal

Sebelumnya Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan anggaran gorden tersebut dimenangkan oleh penawar harga tertinggi senilai Rp43,5 miliar.

Di mana gorden, vitrase, dan blind yang ada saat ini di rumah jabatan anggota (RJA) Kalibata dan RJA Ulujami merupakan hasil pengadaan atau lelang tahun anggaran 2010.

"Usia atau masa pemakaiannya sudah 12 tahun sehingga sudah banyak yang lapuk dan rusak. Sejak tahun 2020 sudah banyak permintaan dari anggota dewan kepada kesetjenan untuk mengganti gorden, vitrase, dan blind di unit-unit RJA, yang kondisinya sudah tidak layak," ujar Indra dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Menurut Indra, Kesetjenan DPR tidak bisa memenuhi permintaan anggota DPR dimaksud karena belum adanya alokasi anggaran. Pada tahun 2022, baru didapatkan alokasi anggaran untuk penggantian gorden, vitrase, dan blind dengan alokasi 505 unit di RJA Kalibata.

Baca Juga: Tender Gorden DPR Dianggap Janggal, Siapa Perusahaan yang Menang Lelang Gorden Rumah Dinas DPR?

Kemudian, diadakan tender pekerjaan gorden dan blind DPR tahun anggaran 2022 yang dimulai pada 8 Maret 2022 dengan nilai HPS Rp 45.767.446.332,84. Saat, kata Indra, perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender ini sebanyak 49 perusahaan.

"Pada tahapan penjelasan pekerjaan yang dilaksanakan 14 Maret 2022 terdapat 16 pertanyaan yang diajukan oleh calon penyedia barang dan jasa. Pada tahapan pembukaan penawaran 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran," jelas Indra.

Indra mengatakan, tiga perusahaan yang memasukkan penawaran untuk ikut tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp 37.794.795.705, 00 atau di bawah HPS 10,33%, PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp 42.149.350.236, 00 atau di bawah HPS 7,91%, dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp 43.577.559.594,23 atau di bawah HPS 4,78%.

"Pada tahapan evaluasi administrasi, dua surat penawaran memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan, yakni PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. Sementara PT Panderman Jaya dinyatakan tidak lulus," ungkapnya.

Baca Juga: Ketua DPR RI Akan Tinjau Harga Sembako Jelang Lebaran dan Buka Program Air Bersih di Jateng

"Persyaratan kualifikasi teknis dilakukan kepada perusahaan yang telah lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi," kata dia menambahkan.

Evaluasi yang dilakukan dalam penelitian teknis adalah faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang. Menurut Indra, apabila dalam evaluasi teknis hasil penilaiannya tidak memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan tidak lulus teknis dan tidak akan dievaluasi lebih lanjut serta dinyatakan gugur.

"Jika hasil penilaian ternyata memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan lulus teknis dan berhak untuk disertakan dalam evaluasi biaya," tambah Indra.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Blusukan ke Pasar Jungke Pantau Harga Pangan Jelang Lebaran

Setelah dilakukan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga terhadap PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi pada 1 April 2022, diperoleh hasil bahwa PT Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tidak lengkap karenya tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sementara PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lengkap.

"Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. Lalu, oada tanggal 5 April 2022 pukul 08.00 WIB, panitia melakukan penetapan dan pengumuman pemenang," pungkas Indra.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x