UU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Legal Standing untuk Tangani Setiap Jenis Kasus Kekerasan Seksual

- 27 April 2022, 18:00 WIB
UU TPKS yang baru saja disahkan DPR RI dinilai menjadi legal standing untuk tangani setiap jenis kasus kekerasan seksual..
UU TPKS yang baru saja disahkan DPR RI dinilai menjadi legal standing untuk tangani setiap jenis kasus kekerasan seksual.. /PRMN/HO/DPR RI

BERITA DIY -  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR bisa menjasi legal standing atau payung hukum yang lebih kuat.

Apalagi untuk menangani setiap jenis kasus kekerasan seksual. Aturan ini juga memiliki huku acara pidana sendiri.

Hal ini diakui oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya. Menurutnya, meskipun ada tumpang tindih dengan undang-undang lain, UU TPKS ini bisa memberikan penegasan yang lebih.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Blusukan ke Pasar Jungke Pantau Harga Pangan Jelang Lebaran

Sebagai informasi, saat ini Indonesia sudah memiliki beberapa aturan yang serupa, yakni UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), UU Perkawinan, dan KUHP.

Menurut Willy, justru hal itu menjadi salah satu kekuatan UU TPKS dengan memberikan penegasan pada UU lain yang mengatur soal serupa. 

Selain itu, melalui undang-undang ini pula para penegak hukum akhirnya memiliki payung hukum atau legal standing untuk menangani setiap jenis kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Ketua DPR RI Akan Tinjau Harga Sembako Jelang Lebaran dan Buka Program Air Bersih di Jateng

“TPKS itu memberikan penegasan. Selain penegasan, itu juga sebagai bentuk legal standing untuk aparat penegak hukum. Juga memiliki hukum acara pidana sendiri. Kekuatannya di dua hal itu,” ujar legislator Partai Nasdem itu.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x