Adapun pemekaran wilayah dan terbentuknya 3 provinsi baru di Indonesia ini disepakati oleh DPR agar tetap tetap mengacu pada konstitusi dan undang-undang yang terkait dengan Otonomi Khusus Papua.
Baca Juga: Profil Herolena Beroperay yang Viral di TikTok, Perempuan Asli Papua yang Sering Dikira Bule
Demikian daftar provinsi baru Indonesia dari pemekaran wilayah Papua. Kini ada 37 provinsi di seluruh tanah air.***