Berapa Gaji TNI 2022 Berdasarkan Pangkat Tamtama, Bintara, Perwira hingga Jenderal, serta Tunjangan

- 3 Januari 2022, 18:20 WIB
Berapa gaji TNI AD (Angkatan Darat) berdasarkan pangkat jabatan seperti Tamtama, Bintara, Perwira hingga Jenderal serta tunjangan 2021.
Berapa gaji TNI AD (Angkatan Darat) berdasarkan pangkat jabatan seperti Tamtama, Bintara, Perwira hingga Jenderal serta tunjangan 2021. /Dok. al.rekrutmen-tni.mil.id

BERITA DIY - Yang bertanya berapa gaji TNI AD (Angkatan Darat) berdasarkan pangkat jabatan seperti Tamtama, Bintara, Perwira hingga Jenderal serta tunjangan 2021, simak di sini.

Profesi menjadi TNI AD akan mendapatkan gaji tetap dari negara, tunjangan hingga rumah dinas.

Oleh karena itu, meski profesi sebagai TNI AD punya risiko yang tinggi, masih banyak masyarakat Indonesia yang mendaftarkan diri.

Baca Juga: Info Pendaftaran TNI AD 2022: Taruna Akmil, Bintara, dan Tamtama, Serta Syarat dan Jadwal Seleksi

Lantas, berapa gaji TNI AD?

Baik gaji TNI AD dan tunjangan telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Perbedaan gaji TNI berdasarkan pangkat yang telah ada sebelumnya seperti Tamtama, Bintara, Perwira dan Jenderal.

Baca Juga: Perwira dan Tamtama Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg yang Viral, Diancam Hukuman Seumur Hidup

1. Berapa gaji Tamtama TNI AD?

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Berapa gaji Bintara TNI AD?

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca Juga: Kisah Baru Anggota TNI dan Istri Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Hotel di Puncak Bogor, Diduga Bunuh Diri?

3. Berapa gaji Perwira Pertama atau Pama TNI AD?

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Berapa gaji Perwira Menengah dan Perwira Tinggi TNI AD?

Perwira Menengah atau Pamen

  • Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

  • Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: Kronologi Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi, Benarkah karena Video Viral Terkait dengan Jenderal TNI Dudung?

Tunjangan anggota TNI AD 2021

Adapun tunjangan TNI AD telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Sama seperti gaji TNI AD, besaran tunjangan juga dipengaruhi oleh jabatan. Rincian tunjangan TNI AD 2021 antara lain:

  • KSAD: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

Baca Juga: Info Pendaftaran TNI AD 2022: Taruna Akmil, Bintara, dan Tamtama, Serta Syarat dan Jadwal Seleksi

Tunjangan lain bagi anggota TNI AD:

- Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Baca Juga: Perwira dan Tamtama Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg yang Viral, Diancam Hukuman Seumur Hidup

Demikian daftar gaji TNI AD sesuai jabatan dari Tamtama, Bintara, Perwira dan Jenderal serta tunjangan yang mengikutinya.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x