Berapa Gaji TNI 2022 Berdasarkan Pangkat Tamtama, Bintara, Perwira hingga Jenderal, serta Tunjangan

- 3 Januari 2022, 18:20 WIB
Berapa gaji TNI AD (Angkatan Darat) berdasarkan pangkat jabatan seperti Tamtama, Bintara, Perwira hingga Jenderal serta tunjangan 2021.
Berapa gaji TNI AD (Angkatan Darat) berdasarkan pangkat jabatan seperti Tamtama, Bintara, Perwira hingga Jenderal serta tunjangan 2021. /Dok. al.rekrutmen-tni.mil.id
  • KSAD: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

Baca Juga: Info Pendaftaran TNI AD 2022: Taruna Akmil, Bintara, dan Tamtama, Serta Syarat dan Jadwal Seleksi

Tunjangan lain bagi anggota TNI AD:

- Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Baca Juga: Perwira dan Tamtama Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg yang Viral, Diancam Hukuman Seumur Hidup

Demikian daftar gaji TNI AD sesuai jabatan dari Tamtama, Bintara, Perwira dan Jenderal serta tunjangan yang mengikutinya.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x