BERITA DIY - Jelang Hari Raya Natal dan tahun baru 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) keluarkan Surat Edaran (SE) soal aturan perjalanan kereta api.
Adapun aturan terbaru naik kereta api jelang Natal dan tahun baru 2022 telah berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Meski demikian, SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 adalah peneguh dari masa angkutan Natal dan tahun baru (Nataru) yang telah dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Aturan terbaru naik kereta api
Berdasar SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, berikut aturan terbaru:
Calon penumpang usia di atas 17 tahun
- Sudah vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap, maupun dikarenakan alasan media maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Calon penumpang usia 12-17 tahun
- Sudah suntik vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Calon penumpang usia di bawah 12 tahun
- Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Dan wajib didampingi orangtua.
Layanan di stasiun kereta api
PT KAI saat ini belum memiliki atau membuka layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun.
Namun, untuk layanan vaksinasi, sejumlah stasiun di Jakarta sudah menyediakannya, antara lain Gambir dan Pasarsenen.
Di lain itu, para calon penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat naik kereta api seperti:
Pakai masker yang benar, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Info aturan perjalanan melalui kereta api bisa dicek secara berkala pada saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121.
Baca Juga: Kenapa Hari Natal Jatuh 25 Desember? Berikut Sejarah Singkat dan Tradisi Perayaan Hari Natal
Demikian aturan terbaru perjalanan naik kereta api saat Hari Raya Natal dan tahun baru 2022.***