13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
14. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Demikian informasi link dan syarat pendaftaran anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.***