Link dan Syarat Pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Sudah Dibuka Mulai Hari Ini

- 18 Oktober 2021, 12:26 WIB
Link dan syarat daftar anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Link dan syarat daftar anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. /Tangkap layar: seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/

BERITA DIY - Berikut link dan syarat pendaftaran anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) periode 2022-2027.

Pendaftaran anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dibuka mulai hari ini, Senin, 18 Oktober 2021.

Pendaftaran terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 5 Posisi Lowongan Kerja Shopee Solo Jawa Tengah, Start Up e-Commerce Ini Buka Loker 2000 Pekerja

Adapun proses pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 Oktober 2021 sampai tanggal 15 November 2021. Kemudian tanggal 10-16 November diadakan penelitian administrasi yang hasilnya diumumkan tanggal 17 November.

Tahapan selanjutnya adalah tes tertulis dan makalah yang dilaksanakan tanggal 24 November, tes psikologi tanggal 25 November, kemudian penelitian makalah tanggal 25-28 November dan pengumuman hasil seleksi tanggal 3 Desember 2021.

Setelahnya akan diadakan kembali tes psikologi lanjutan tanggal 9-11 Desember dan tes kesehatan tanggal 26-30 Desember.

Baca Juga: Cara Daftar Loker Shopee Solo, Kantor Baru Siap Buka Lowongan Kerja Besar-besaran

Wawancara calon anggota Bawaslu tanggal 26-27 Desember. Sementara wawancara calon anggota KPU dijadwalkan tanggal 28-30 Desember.

Setelah melalui serangkain proses, nama-nama yang terpilih akan dikirimkan kepada Presiden tanggal 7 Januari, kemudian diteruskan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test.

Perlu diketahui bahwa nantinya hanya akan ada 14 nama yang terpilih sebagai anggota KPU dan 10 nama yang terpilih untuk menjadi anggota Bawaslu periode 2022-2027.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Driver Shopee Food: Berkas yang Harus Disiapkan dan Link Pendaftaran

Link Pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu

Pendaftaran anggota KPU dan Bawaslu dibuka melalui tiga jalur berbeda. Pertama, pendaftaran melalui Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri.

Kedua, pendaftar bisa mengirimkan berkas pendaftaran melalui Kantor POS ke alamat Sekretarian Tim Seleksi.

Ketiga, pendaftaran secara online melalui link https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Baca Juga: Biaya dan Tahap Pendaftaran Hak Merek secara Online: Masuk Lewat Laman Resmi Serta Aplikasi Ini

Syarat Pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu

1. WNI

2. Berusia minimal 40 tahun saat pendaftaran

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU

6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu

7. Minimal ijazah S1 atau Strata 1

8. Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP

9. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkoba

10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

14. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan

15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Demikian informasi link dan syarat pendaftaran anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x