Perlu diketahui bahwa nantinya hanya akan ada 14 nama yang terpilih sebagai anggota KPU dan 10 nama yang terpilih untuk menjadi anggota Bawaslu periode 2022-2027.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Driver Shopee Food: Berkas yang Harus Disiapkan dan Link Pendaftaran
Link Pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu
Pendaftaran anggota KPU dan Bawaslu dibuka melalui tiga jalur berbeda. Pertama, pendaftaran melalui Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri.
Kedua, pendaftar bisa mengirimkan berkas pendaftaran melalui Kantor POS ke alamat Sekretarian Tim Seleksi.
Ketiga, pendaftaran secara online melalui link https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
Baca Juga: Biaya dan Tahap Pendaftaran Hak Merek secara Online: Masuk Lewat Laman Resmi Serta Aplikasi Ini
Syarat Pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu
1. WNI
2. Berusia minimal 40 tahun saat pendaftaran