Link dan Syarat Pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Sudah Dibuka Mulai Hari Ini

- 18 Oktober 2021, 12:26 WIB
Link dan syarat daftar anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Link dan syarat daftar anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. /Tangkap layar: seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/

Perlu diketahui bahwa nantinya hanya akan ada 14 nama yang terpilih sebagai anggota KPU dan 10 nama yang terpilih untuk menjadi anggota Bawaslu periode 2022-2027.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Driver Shopee Food: Berkas yang Harus Disiapkan dan Link Pendaftaran

Link Pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu

Pendaftaran anggota KPU dan Bawaslu dibuka melalui tiga jalur berbeda. Pertama, pendaftaran melalui Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri.

Kedua, pendaftar bisa mengirimkan berkas pendaftaran melalui Kantor POS ke alamat Sekretarian Tim Seleksi.

Ketiga, pendaftaran secara online melalui link https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Baca Juga: Biaya dan Tahap Pendaftaran Hak Merek secara Online: Masuk Lewat Laman Resmi Serta Aplikasi Ini

Syarat Pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu

1. WNI

2. Berusia minimal 40 tahun saat pendaftaran

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x