Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian syarat-syarat perpanjangan SIM C:
1. Fotokopi e-KTP
2. Fotokopi SIM C lama.
3. SIM C Asli
4. Surat Kesehatan dan Asuransi
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Rabu, 25 Agustus 2021: Biaya dan Syarat
Penyerahan berkas dapat dilakukan langsung di loket pelayanan SIM di kantor polisi terdekat atau di mobil-mobil SIM keliling yang berada di daerah masing-masing.
Biasanya, pihak kepolisian akan membagikan titik mana saja yang akan dilalui oleh mobil layanan SIM keliling tersebut.
Perpanjangan SIM C juga bisa melalui online, via aplikasi Digital Korlantas yang bisa di-download di Google Play Store atau App Store.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Senin, 23 Agustus 2021, Ada Info Dispensasi Perpanjangan