BERITA DIY – Berikut cara daftar WLKP Online agar perusahaan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan.
Telah diketahui bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat salah satu layanan yang berada pada portal kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan yang diberi nama Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Jika perusahaan sudah mendaftar WLKP Online ini, Perusahaan tersebut secara otomatis akan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan.
Nantinya database tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik yang berkaitan dengan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum ataupun kelembagaan.
Adapun beberapa perusahaan yang harus wajib melapor mlalui WLKP Online ini, berikut diantaranya yang dikutip oleh BERITA DIY dari akun Instagram @kemnaker, antara lain:
- Yayasan.
- Perusahaan Pusat.
- Perusahaan Cabang.
- Kantor Perwakilan.
- Badan Hukum Lain.
Bagi perusahaan yang sudah mendaftar di WLKP Online ini akan mendapat beberapa layanan-layanan yang dapat dinikmati.
Berikut layanan-layanan yang dapat dinikmati oleh perusahaan yang sudah mendaftar pada Portal kemenaker.go.id yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @kemnaker, antara lain:
- Layanan Pengaduan
- Info Kerja.
- Pelatihan.
- WajibLapor (WLKP).
- PP dan PKB.
- Uji K3 SMK3.
- Izin TKA.
- Pemagangan.
Lalu bagaimana cara untuk mendaftar WLKP Online tersebut. Berikut cara daftar WLKP Online yang dikutip dari akun Instagram @kemnaker, antara lain:
- Buka laman resmi https://wajiblapor.kemnaker.go.id/.
- Lalu pilih “Pendaftaran Perusahaan”.
- Jika belem mempunyai akun, Anda dapat pilih “Daftar Sekarang”, jika sudah punya akun, Anda tinggal login.
- Untuk yang belum mempunyai akun klik “Daftar Sekarang”, kemudian isi formulir pendaftaran.
- jika sudah memiliki akun, Anda akan disuruh mengisi formulir “Pendaftaran Perusahaan”
- jika sudah diisi, Anda disuruh untuk mengisi data perusahaan, kemudian klik “Lanjutkan”.
- Kemudian pengisian data antara lain Keadaan TK, Pelatihan, Hub. Industri, K3. Lalu klik “Buat Laporan”.
- Jika Anda sudah mendapatkan bentuk laporan, Perusahaan Anda sudah terdaftar.
Ada dua dasar hukum tentang kewajiban suatu perusahaan untuk melapor. Dua dasar hukum tersebut, yang pertama adalah UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Serta yang kedua adalah Permenaker 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Permenaker No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Perusahaan dalam Jaringan.
Sedangkan bagi perusahaan yang belum mendaftar WLKP akan menerima regulasi sanksi sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1981.
Baca Juga: BSU Ketenagakerjaan Cair ke 2.093.482 Pekerja, Cek BLT Subsidi Kerja Rp 1 Juta via Online dan WA Ini
Pasal 10 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1981 berisi tentang Pidanan kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Itulah cara daftar WLKP Online agar perusahaan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan.***