BERITA DIY - Pemerinth telah membuka rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 untuk 570 instansi sejak 30 Juni sampai 21 Juli 2021 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merubah status guru dan 146 lain yang semula masuk dalam golongan CPNS menjadi PPPK sejak 12 Desember 2021.
Lantas apa yang membedakan antara PNS dan PPPK? Berikut informasi berisi perbedaan komponen gaji CPNS dan PPPK selengkapnya.
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sementara, PNS merupakan pegawai tetap.
Untuk itu, komponen gaji dan tunjangan yang diberikan keduanya pun berbeda. Pasal 21 beleid menjelaskan hak PNS dan PPPK. Untuk PNS, ada lima komponen hak yang diberikan.
Pertama, gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kedua, hak cuti. Ketiga, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Keempat komponen perlindungan. Kelima, hak pengembangan kompetensi.
Sedangkan untuk PPPK, terdapat beberapa komponen yang tidak diberikan, seperti fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Secara perinci, komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan umum.