Panduan Cara Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru di sscasn.bkn.go.id

- 2 Juli 2021, 17:30 WIB
Tampilan laman utama portal SSCASN untuk pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id.
Tampilan laman utama portal SSCASN untuk pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id. /\/Tangkap Layar www.sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2021 telah resmi dibuka mulai tanggal 30 Juni 2021. Pendaftaran seleksi CASN 2021 dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Pembukaan pendaftaran CASN 2021 dilakukan secara serentak untuk pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru dan PPPK Non Guru. Pendaftar dapat mulai membuat akun pendaftaran setelah masuk ke halaman sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021 sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam konferensi pers virtual pada 29 Juni 2021 di YouTube BKNgoid. Pendaftaran CASN 2021 ini terbuka untuk pelamar CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Kapan Dibuka? Ini Aturan Terbaru, Jenis dan Alur Seleksi

“Pendaftaran dilakukan secara serentak untuk kualifikasi peserta CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru di 30 Juni-21 Juli 2021,” jelas Suharmen pada 29 Juni 2021 lalu.

Pendaftar dapat membuat akun sebelum tenggat waktu penutupan pendaftaran yang ditentukan yakni pada 21 Juli 2021. Sebelumnya, pendaftar harus memilih tiga menu utama pendaftaran yang diminati peserta, yaitu CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru.

Berikut ini adalah cara membuat akun CASN 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id untuk pendaftar CPNS PPPK Guru, dan PPPK Non Guru 2021:

Baca Juga: Bocoran Soal dan Materi SKD dan SKB yang Diuji di Seleksi CPNS 2021 Berdasarkan Juknis Terbaru

  1. Masuk ke laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
  2. Klik fitur buat akun untuk daftar CPNS, PPPK Non Guru, dan PPPK Guru.
  3. Registrasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Kelarga.
  4. Buat password atau kata sandi yang mudah diingat dan sesuai ketentuan karakter.
  5. Penuhi beberapa data diri yang diminta seperti nama lengkap sesuai KTP, tempat tanggal lahir sesuai KTP, nomor handphone aktif, alamat e-mail aktif.
  6. Berikutnya masukkan kode captcha dan klik Lanjutkan.
  7. Lengkapi data diri lainnya yang diperlukan. Unggah foto scan KTP dan Pas Foto sesuai yang ukurannya tidak lebih dari 200 Kb dengan tipe file jpeg/jpg.
  8. Selanjutnya klik Proses Pendaftaran Akun untuk registrasi kepesertaan.
  9. Nanti akan muncul jendela konfirmasi sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun kemudian klik Iya.
  10. Setelahnya akan keluar tampilan Pendaftaran Selesai dan muncul pilihan Cetak Informasi Pendaftaran dan Lanjutkan Login Pendaftaran.

Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru 2021 memiliki jadwal pendaftaran yang sama. Yang membedakan pendaftaran ketiganya adalah alur pendaftaran oleh BKN.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x