Perbedaan Gaji CPNS dan PPPK 2021, Lengkap dengan Tunjangan untuk Diketahui

- 2 Juli 2021, 19:48 WIB
Berikut ini perbedaan komponen gaji CPNS dan PPPK
Berikut ini perbedaan komponen gaji CPNS dan PPPK /Tangkap Layar: sscasn.bkn.go.id

Kemudian, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembulatan dan/atau potongan.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan pada APBN. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 16 Desember 2020.

Sementara mengenai besaran gaji dan komponen yang melekat disesuaikan dengan instansi pemerintah yang mengangkat PPPK serta golongan PNS atau PPPK terkait.

Sebagai informasi, Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, Jumat 2 Juli 2021, merincikan bahwa 570 instansi pemerintah yang bakal direkrut tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Program Studi di BAN PT untuk Syarat CPNS 2021

Sejumlah instansi tersebut bakal merekrut 689.623 formasi yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Instansi daerah juga akan merekrut PPPK guru.

Itulah perbedaan mengenai komponen gaji CPNS dan PPPK.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah