Perbedaan Gaji CPNS dan PPPK 2021, Lengkap dengan Tunjangan untuk Diketahui

- 2 Juli 2021, 19:48 WIB
Berikut ini perbedaan komponen gaji CPNS dan PPPK
Berikut ini perbedaan komponen gaji CPNS dan PPPK /Tangkap Layar: sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Pemerinth telah membuka rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 untuk 570 instansi sejak 30 Juni sampai 21 Juli 2021 mendatang.

Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merubah status guru dan 146 lain yang semula masuk dalam golongan CPNS menjadi PPPK sejak 12 Desember 2021.

Lantas apa yang membedakan antara PNS dan PPPK? Berikut informasi berisi perbedaan komponen gaji CPNS dan PPPK selengkapnya.

Baca Juga: Panduan Cara Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru di sscasn.bkn.go.id

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sementara, PNS merupakan pegawai tetap.

Untuk itu, komponen gaji dan tunjangan yang diberikan keduanya pun berbeda. Pasal 21 beleid menjelaskan hak PNS dan PPPK. Untuk PNS, ada lima komponen hak yang diberikan.

Pertama, gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kedua, hak cuti. Ketiga, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Keempat komponen perlindungan. Kelima, hak pengembangan kompetensi.

Sedangkan untuk PPPK, terdapat beberapa komponen yang tidak diberikan, seperti fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Secara perinci, komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan umum.

Baca Juga: Kemenlu Buka Lowongan CPNS 140 Diplomat untuk Berbagai Jurusan S-1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Kemudian, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembulatan dan/atau potongan.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan pada APBN. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 16 Desember 2020.

Sementara mengenai besaran gaji dan komponen yang melekat disesuaikan dengan instansi pemerintah yang mengangkat PPPK serta golongan PNS atau PPPK terkait.

Sebagai informasi, Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, Jumat 2 Juli 2021, merincikan bahwa 570 instansi pemerintah yang bakal direkrut tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Program Studi di BAN PT untuk Syarat CPNS 2021

Sejumlah instansi tersebut bakal merekrut 689.623 formasi yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Instansi daerah juga akan merekrut PPPK guru.

Itulah perbedaan mengenai komponen gaji CPNS dan PPPK.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah