Daftar 8 Daerah yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan di Pemutihan Juni 2021

- 8 Juni 2021, 16:45 WIB
Daftar wilayah atau provinsi yang sedang melakukan pemutihan atau pembebasan denda keterlambatan bayar pajak bagi kendaraan bermotor.
Daftar wilayah atau provinsi yang sedang melakukan pemutihan atau pembebasan denda keterlambatan bayar pajak bagi kendaraan bermotor. /Instagram.com/@samsatjogjakarta

BERITA DIY - Beberapa daerah atau provinsi di Indonesia sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil dan sepeda motor dapat mengambil kesempatan ini untuk pembebasan denda yang terkait dengan keterlambatan bayar pajak.

Saat ini, delapan daerah menerapkan program pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan atau kerap disebut pemutihan pajak kendaraan.

Berikut 8 daerah yang melakukan pembebasan denda pajak kendaraan, dirangkum dari berbagai sumber oleh BERITA DIY pada Selasa, 8 Juni 2021 adalah:

Baca Juga: Catat! Ini Cara Cek Online Besaran Pajak Kendaraan per Juni 2021 yang Wajib Diketahui

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Yogyakarta, pada bulan Juni 2021 ini memperpanjang pembebasan denda keterlambatan pajak.

“Jadi, pembebasan denda (pajak kendaraan bermotor) bisa diperpanjang hingga Juni 2021,” kata Gamal Suwantoro, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Pendapatan BPKA DIY beberapa waktu lalu.

Berdasar akun Instagram @samsatjogjakarta, kebijakan itu ada pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.

kendaraaBaca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan Tanpa Perlu ke Samsat

1. Pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB bagi pemilik mobil terdaftar dan membayar biaya paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

2. Penghapusan sanksi administratif terhadap PKB dan BBN-KB, berupa penghapusan sanksi administratif sebagai berikut.

  • Kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBN-KB per bulan; dan
  • Sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca Juga: Aturan Baru Pelanggaran Lalu Lintas: Mulai SIM Tak Bisa Diperpanjang Hingga Dicabut

Provinsi Jambi

Program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tertanggal 4 Januari 2021.

Dalam informasi di Instagram Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Jambi @bakeuda_jambi, program ini mulai berlaku dari 6 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021.

Adapun persyaratan dan ketentuan program pembebasan denda pajak kendaraan ialah:

1. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor)-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah.

2. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi Negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/leasing).

3. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

4. Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I.

5. Pembebasan sanksi administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Apa Perbedaan SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Bermotor? Ini Penjelasan Lengkapnya

Provinsi Lampung

Program bebas tunggakan dan denda, juga bebas BBN ini berlaku selama enam bulan, yakni mulai April 2021 hingga September 2021.

Kegiatan ini akan dilakukan secara daring atau online. Tiap harinya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung akan melayani sebanyak 100 pemohon.

"Kita nanti sediakan website resmi agar masyarakat bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean. Sebab per hari kita hanya melayani 100 orang yang terbagi dalam dua sif," kata Adi Erlansyah. Kepala Bapenda Provinsi Lampung dikutip dari ANTARA.

Akan ada pembagian dua sif meliputi 50 pemohon pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan 50 pemohon lainnya pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini akan dilakukan di 14 kantor Samsat utama serta 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten/kota Provinsi Lampung.

Baca Juga: Cara Buat atau Perpanjang SIM Online Usai Lebaran 2021 Beserta Tarif Resminya

Provinsi Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui Bapenda Provinsi Jawa Tengah telah memperkenalkan kebijakan pembebasan denda kendaraan bermotor bagi warga Jawa Tengah. Program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang dikutip di akun Instagram Bapenda Jawa Tengah (@bapenda_jateng) berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021.

Provinsi Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur, Kofifah Indah Parawansa menjelaskan di akun Instagramnya bahwa diskon PKB selama Ramadhan adalah 15 persen untuk sepeda motor dan becak.

Untuk kendaraan roda empat dan lebih, maka diskonnya adalah 5 persen. Promo ini berlaku mulai 20 April hingga 24 Juni 2021. Info lebih detail di akun Instagram @bapendajatim.

Khofifah mengatakan di Surabaya pada Senin 19 April 2021 bahwa, "Selain diskon, wajib pajak memiliki opsi untuk dibebaskan dari sanksi administrasi pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB."

Baca Juga: Aturan Baru Pelanggaran Lalu Lintas: Mulai SIM Tak Bisa Diperpanjang Hingga Dicabut

Provinsi Bali

Dilansir dari situs resmi Bapenda Bali, pemutihan atau pembebasan denda pajak berdasar Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021.

Akan ada tiga progaram tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dan denda pajak, yakni:

- Diskon pajak (8 Juni - 3 September 2021)

Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

- Gratis BBNKB II (4 September - 17 Desember 2021)

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

- Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)

Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

Baca Juga: Aturan Baru Pelanggaran Lalu Lintas: Mulai SIM Tak Bisa Diperpanjang Hingga Dicabut

Provinsi Sumatera Barat

Berdasar Pergub Nomor 17 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan pembebasan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 7 Juni hingga 30 Juni 2021.

Provinsi Sulawesi Selatan

Menurut unggahan dari akun Instagram @bapendasulsel, pembebasan denda pajak kendaraan berlaku mulai 4 Juni hingga 30 Juni 2021. Ada dua rencana: pembebasan sanksi denda pajak kendaraan dan pembebasan denda pengalihan kepemilikan ke kendaraan bermotor kedua.

Begitulah daftar wilayah yang sedang melakukan pemutihan atau pembebasan denda keterlambatan bayar pajak bagi kendaraan bermotor.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x