Awas! 7 Golongan Ini Dijamin Gagal Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id

- 24 Februari 2021, 06:15 WIB
Segera akses www.prakerja.go.id untuk membuat Kartu Prakerja 2021
Segera akses www.prakerja.go.id untuk membuat Kartu Prakerja 2021 /prakerja.go.id

BERITA DIY - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 telah resmi dibuka. Pendaftar dapat segera mengakses www.prakerja.go.id dan melakukan pembuatan akun mulai Selasa, 23 Februari 2021.

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan kesempatan bagi para pekerja dan pengangguran untuk meningkatkan kompetensi kerja dengan memberikan wadah pelatihan gratis.

 

Bagi pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja, akan diberikan juga tunjangan berupa dana insentif. 

Baca Juga: Tidak Lolos SNMPTN 2021? Tenang, Masih Bisa Daftar SBMPTN, Begini Syarat dan Jadwalnya

Baca Juga: Tidak Bisa Unggah KTP saat Daftar Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya

Terdapat 2 jenis insentif, yakni:

  1. Insentif pasca pelatihan dengan total Rp 2.4 juta yang akan diberikan sejumlah Rp 600.000 perbulan (selama 4 bulan)
  2. Insentif pasca survei dengan total Rp 150 ribu yang akan diberikan senilai Rp 50.000 persurvei (ada 3 kali survei).

Berharap dapat memenuhi target peserta yaitu 2.7 juta orang pada tahun 2021, Kemnaker siapkan anggaran pada program Kartu Prakerja Semester 1 di tahun 2021 sebesar Rp 10 triliun.

Bagi yang pendaftar pada gelombang sebelumnya namun belum beruntung, dapat kembali mengikuti seleksi pada gelombang 12 ini tanpa perlu membuat akun baru. Cukup login menggunakan akun yang dimiliki.

Bekerja sama dengan sejumlah platform digital, tersedia 38 jenis pelatihan yang dapat dipilih sesuai minat yang terbagi ke dalam beberapa kategori.

Adapun untuk lolos seleksi program Kartu Prakerja, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.

Baca Juga: Cukup 4 Dokumen Ini Sudah Bisa Daftar KIP, Lalu Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id

Berikut syarat dan ketentuan pendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI 18 tahun ke atas dengan kriteria sebagai berikut;

  • Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PKH)
  • Pekerja (buruh/kryawan)
  • Wirausaha

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, BPUM

4. Bukan TNI/Polri, ASN, ANggota DPR/D, BUMN/D, dan lainya.

5. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Tahap ke-2 Februari 2021 Cair, Ini Panduan dan Syarat Dokumen yang Wajib Ada

Berikut 7 Golongan yang dipastikan akan gagal mdaftar Kartu Prakerja:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.***

 

Editor: Muhammad Suria

Sumber: www.prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x