BERITA DIY - Hari ini, Selasa 23 Februari 2021, Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 gelombang 12 resmi dibuka.
Pada gelombang 12 ini terdapat aturan baru. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga.
"Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya dua anggota keluarga per KK," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual.
Sebelum mendaftar sebaiknya mengetahui apa saja syarat untuk mendapatkan Kartu Prakerja 2021.
Berikut ini adalah persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Merupakan pencari kerja, pengangguran, korban PHK, pekerja, dan wirausaha.
Airlangga juga mengungkapkan ada beberapa aturan lain yang diterapkan pada Kartu Prakerja 2021.
Di antaranya penerima Kartu Prakerja tidak mendapatkan menjadi Penerima Bansos Kemensos (DTKS), Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja 2021 juga bukan pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Pejabat BUMN/BUMD.