Tidak Bisa Unggah KTP saat Daftar Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya

- 23 Februari 2021, 20:41 WIB
Insentif Kartu  Prakerja Belum Cair, Cek dan Pastikan 5 Syarat Ini Sudah Dilakukan
Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Cek dan Pastikan 5 Syarat Ini Sudah Dilakukan /prakerja.go.id

BERITA DIY - Hari ini adalah hari yang sudah ditunggu oleh orang yang menunggu pendaftaran kartu prakerja. Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 adalah gelombang 12. Hari ini, Selasa 23 Februari 2021, Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 resmi dibuka.

Pada gelombang 12 ini terdapat aturan baru. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga.

"Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya dua anggota keluarga per KK," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual.

Baca Juga: Cukup 4 Dokumen Ini Sudah Bisa Daftar KIP, Lalu Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id

Apa syarat untuk daftar kartu prakerja?

Berikut ini adalah persyaratannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Merupakan pencari kerja, pengangguran, korban PHK, pekerja, dan wirausaha.

Kartu Prakerja 2021 ini mendapatkan antusiasme yang sangat tinggi oleh masyarakat Indonesia. Tingginya minat masyarakat membuat beberapa gangguan saat mendaftar Kartu Prakerja.

Tidak bisa mengunggah KTP saat mendaftar Kartu Prakerja adalah salah satu gangguan yang sering dialami oleh pendaftar.

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyampaikan soal gangguan yang dialami oleh pendaftar Kartu Prakerja dan memberikan solusinya 

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x