BERITA DIY - Ketahui apa saja 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2024, cek apakah meratakan gigi termasuk atau tidak.
Banyak yang saat ini ingin mengetahui apa saja daftar layanan kesehatan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun ini.
Hal ini bersamaan dengan diresmikannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraaturan Presisden Nomor 82 Tahun 2028 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu yang diatur dalam Perpres ini yaitu diperkenalkannya istilah KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar yang merupakan standar minimun pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta.
Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS paling tidak terdiri dari komponen bangunan tidak boleh memiliki tingat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kemudian kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat, tirai atau partisi tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan, dan outlet oksigen.
Selain KRIS, Perpres juga menetapkan sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan 2024.
Terdapat 21 daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung, berikut jenis layanannya berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian atau lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Demikian info 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2024 sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.***