Menkes Terawan Buat Peraturan yang Diduga Menguntungkan Dirinya Sendiri dan Meremehkan Dokter Lain

6 Oktober 2020, 11:34 WIB
Menteri Kesehatan Terawan dianggap membuat oeraturan yang menguntungkan dirinya sendiri dan meremehkan dokter lain. /Vina/Instagram @catatanterawan

BERITA DIY - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto kembali membuah gaduh perhimounan dokter di Indonesia. Kali ini ia dianggap menguntungkan petugas radiologi klinik yang juga spesialisasi dirinya sebagai dokter.

Terawan baru saja mengeluarkan Peraruran Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi.

Dalam peraturan yang ia buat tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan 40 perhimpunan dokter spesialis lainnya menganggap Terawan mengutamakan spesialis radiologi dan dibandingkan dokter lain.

Baca Juga: Waspada Tsunami 20 Meter, Tingkah Burung dan Kondisi Laut Seperti Ini Pertanda Bencana Alam Datang

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 50 GB: Bisa untuk Instagram, YouTube, dan TikTok

Hal ini pertama kali diketahui lublik lewat sebuah utas pengguna Twitter @RPP_4 alias Rahardi P. Priawan yang mengunggah surat terbuka Senin lalu.

"Terawan lawan semua orang, chapter 999!" tulisnya dalam cuitan yang menyertakan 11 halaman surat terbuka ini.

"Kondisi negeri kita yang tengan menghadapi pandemi Covid-19 dirasa sangat memerlukan kerja sama yang erat dan saling mendukung antarsesama sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing," mulai surat itu

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id Dibuka Kapan? Lapor ke Nomor Baru Ini

 

Lewat PMK 24/2020, dokter umum dan dokter spesialis lain dilarang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat sebekumnya dengan judul: Habis Moeldoko, Menkes Terawan 'Diserang' Para Dokter Lewat 41 Perhimpunannya Gegara PMK Radiologi

"Dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antarteman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik," tegas mereka.

Baca Juga: BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Cair Oktober Ini, Buat Surat Keluarga Sejahtera Dulu di Sini

"Pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," imbuh surat terbuka itu.

Menurut mereka, kekacauan akan timbul karena hanya dokter spesialis radiologi saja yang diberikan clinical privilege dan clinical appointment.

Pasalnya, selama ini kedua hak tersebut masih diberikan kepada dokter umum dan beberapa dokter spesialis yang membutuhkan peralatan radiasi.

Baca Juga: Fraksi Partai Demokrat Walk Out dari Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

Baca Juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Tahap 5 Cair ke BRI, BNI, Mandiri dan BCA: Cek di Link Ini

"Pasti akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelatanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama pailng lambat 2 (dua) tahun," lanjut surat itu.

Keempat puluh satu perhimpunan dokter yang mengajukan surat terbuka juga sangat menyesalkan keputusan Menkes Terawan meneken PMK ini.

"Kami juga sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil oleh Bapak Menteri selaku profesional dokter spesialis radiologi yang lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi," tukas mereka.

Menkes Terawan dianggap tidak menghargai para dokter di luar spesialis radiologi lewat peraturan tersebut.

Baca Juga: Daerah Ini Diprioritaskan Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar Ke Sini: Tambahan Kuota 3 Juta

Perhimpunan-perhimpunan dokter merasa Menkes Terawan meremehkan dokter-dokter lain untuk kemampuan memanfaatkan alat radiologi.

"Padahal, teman sejawat dokter lain pun memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar baik dari segi knowledge, skill maupun kemampuan komunikasi dengan pasien," sambung mereka.

"Dengan segala hormat kami mohon kepada Bapak Menteri untuk meninjau ulang PMK 24/2020 dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutup surat tersebut. (Mahbub Ridho Maulana/Pikiran Rakyat)

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler