Amicus Curiae Adalah Apa? Ini Pengertian dan Kenapa Diajukan Megawati ke MK

17 April 2024, 09:50 WIB
Amicus Curiae adalah apa? Ini pengertian dan kenapa diajukan Mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri ke MK. /Antara Foto/Budi Candra Setya

BERITA DIY - Mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengajukan surat Amicus Curiae kepada Mahkamah Kostitusi (MK).

Di dalam surat tersebut, putri Proklamator dan Presiden Pertama Indonesia Ir.Soekarno itu menuliskan pendapatnya kepada MK.

Ketua Umum PDIP itu juga membubuhkan tulisan tangan dalam surat Amicus Curiae yang dikirimkan ke MK tersebut.

Megawati dalam tulisannya mengajak masyarakat berdoa agar demokrasi yang telah diperjuangkan pendiri banga kembali terbit.

Baca Juga: Kemunculan Bibit Siklon 96S, Ahli Ungkap Potensi Bahaya: Ini Daftar Wilayah yang Diprediksi akan Terdampak!

Ibu dari Puan Maharani ini juga mengutip kata-kata RA Kartini "Habis Gelap Terbitlah Terang" dalam surat Amicus Curiaenya.

Apa Itu Amicus Curiae?

Dilansir dari American Psychological Association (APA), Amicus Curiae atau sahabat pengadilan adalah adalah laporan singkat yang ditulis oleh individu atau kelompok yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara hukum, namun mempunyai keahlian atau wawasan yang dapat ditawarkan kepada pengadilan untuk membantu pengambilan keputusannya.

Dalam hal ini pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk mempertimbangkan amicus brief (laporan singkat dari amicus curiae) atau tidak.

Pengajuan Amicus Curiae Megawati ke MK diduga terkait dengan hasil Pilpres 2024. Sebelumnya juga suda ada ratusan tokoh mengajukan surat tersebut ke lembaga kontitusi tertinggi.

Baca Juga: Segini Passing Grade Rekrutmen Bersama BUMN 2024: Cek Nilai Minimum Tes AKHLAK, TKD, TKB, dan TOEFL

Pada 28 Maret 2024 misalnya, tercatat ada 303 guru besar, akademisi, dan gabungan masyarakat sipil mengirimkan surat Amicus Curiae ke MK. Dokumen ini diserahkan oleh Ubedilah Badrun dan Sulistyowati Irianto sebagai perwakilan.

Kemudian pada tanggal 1 April 2024, 159 sastrawan dan budayawan Indonesia juga melayangkan surat Amicus Curiae ke MK. Butet Kertaredjasa, Goenawan Mohamad, Ayu Utami, dan Agus Noor menjadi inisiator gerakan ini.

Selain itu masih banyak tokoh-tokoh lain dari berbagai latar belakang yang juga melayangkan surat Amicus Curiae ke MK terkait Pilpres 2024.

Demikian informasi terkait Amicus Curiae adalah apa dan kenapa diajukan oleh Megawati Soekarnoputri ke MK.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler