Hancur Hati Puan Maharani Dengar 12 Anak Diculik dan Dilecehkan, Minta Pelaku Dihukum 2 UU

14 Mei 2022, 18:00 WIB
Hancur hati Ketua DPR RI dengar kasus penculikan 12 anak di Bogor, minta pelaku dihukum berat dengan jeratan UU TPKS dan Perlindungan Anak. /PRMN/HO/DPR RI

BERITA DIY - Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku sedih dan hancur hatinya saat mendengar ada 12 anak di Bogor diculik dan dilecehkan.

Ia juga meminta pelaku dihukum berat dengan dua undang-undng sekaligus, yakni UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebagai Ketua DPR RI, Puan menilai UU TPKS yang baru saja disahkan juga bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual di Indonesia.

Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Buat Aturan Turunan UU TPKS, Bisa Kolaborasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.

Uji coba implementasi UU TPKS sendiri sudah dimulai saat persidangan kasus pemerkosa santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati dan membayarkan restitusi pada korban.

Staf Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Erlinda, yang juga mantan komisioner KPAI mengatakan, pihaknya terus memonitor proses penyelidikan di kepolisian.

Baca Juga: Puan Maharani Kecam Aksi Penculikan Anak dan Kekerasan Seksual, Desak Pelaku Dijerat UU TPKS

“Apabila diduga nanti pada saat proses penyidikan sudah tahapan 21 ternyata itu tindak pidana kekerasan seksual nah karena itu harus bisa mengakomodir UU TPKS dan diintegrasikan dengan UU yang sudah ada UU Perlindungan anak dengan sistem peradilan anak.” kata Erlinda.

Dijerat berbagai pasal dalam Undang Undang, hukuman bagi pelaku bisa lebih berat. Mulai dari kurungan sampai bahkan kebiri kimia.

Lebih lanjut, UU TPKS juga mengatur adanya restitusi atau ganti rugi kepada korban.

“Nah seperti sekarang bahwa pihak kepolisian dengan sendirinya otomatis harus didalam dia penyidikan, dia memasukkan restitusi juga kepada korban ini. Sehingga terduga pelaku ini harus memberikan restitusi seperti yang ada di UU TPKS.” ujar wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Child Protection Watch ini.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Atasi Hepatitis Akut dan Pantau PTM Peserta Didik

Saat ini Staf kepresidenan terus berkoordinasi dengan KPPAI dan KPAI juga kepolisian untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Kemudian dia mendorong pemerintah daerah untuk membangun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Karena saat ini, dari 500 lebih kabupaten di seluruh indonesia, hanya separuh yang memiliki UPTD PPA. Padahal UPTD PPA bisa menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak.

“Berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan masalah lain termasuk kekerasan seksual. Yang kita dorong untuk daerah, UPT sudah ada sayangnya belum terpadu.” tandas Erlinda.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler