Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS

12 Mei 2022, 19:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU TPKS. /PRMN/HO/DPR RI

 

BERITA DIY - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atu UU TPKS.

Sebagaimana diketahui, setelah disahkan oleh DPR RI pada 12 April 2022, UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan di Lembaran Negara Tahun 2022 Tahun 120 pada 9 Mei 2022 lalu.

Agar dampak dari UU TPKS ini bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Ketua DPR meminta pemerintah untuk segera membuat aturan turunan.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Gerak Cepat Tangani Hepatitis Akut dan Siapkan Skenario Terburuk

“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” kata Puan, Kamis (12/5/2022).

Puan mengingatkan Pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS.

“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan mengatakan, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Transparan Pilih Pejabat Kepala Daerah dan Libatkan Partisipasi Publik

Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebut Puan.

Nantinya, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS.

Puan pun menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Masuk Bursa Capres 2024, Ganjar Pranowo Dinilai Perlu Hadapi Puan Maharani Dulu

“Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus,” ungkapnya.

“Kita berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan,” tambah Puan.

Mantan Menko PMK itu pun meminta agar Pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pelayanan Bagi Pemudik di Arus Balik Harus Tetap Optimal

Untuk yang pertama adalah di kalangan internal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum.

“Sehingga tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas,” ujarnya.

Tak hanya itu, Puan juga mengingatkan agar Pemerintah masif mensosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat.

Baca Juga: Megawati-Puan Maharani Terima Silaturahmi Prabowo di Halal Bihalal Lebaran 2022, Apa Jadi Embrio Menuju 2024?

Ia menilai Pemerintah bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.

“Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya,” imbau Puan.

“Perjuangan panjang kita tidak boleh berhenti sampai di sini. Mari kita kawal bersama seluruh implementasi UU TPKS agar Indonesia terbebas dari kekerasan seksual,” pungkasnya.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler