BERITA DIY - Menteri Investasi, Bahlil Lahadila akan ungkap daftar perusahaan tambang (IUP) yang dicabut hari ini.
Pada Kamis, 6 Januari 2022, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan ribuan izin usaha tambang mineral dan batu bara, sera kehutanan.
Meski menggaungkan investasi yang ramah, Pemerintah tak ingin investasi yang hadir tidak bertanggung jawab terhadap kemajuan rakyat, bangsa, dan negara.
"Pencabutan IUP ini tertib peraturan, tidak pandang bulu ini punya siapa, ini milik siapa. Untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat, aturan harus ditegakkan, aturan harus berlaku untuk semua orang," tulis Bahlil Lahadia, selaku Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia di akun Instagram pribadinya.
Sebagai informasi, Pemerintah telah mencabut sebanyak 2.078 Izin usah pertambangan (IUP) mineral dan batubara yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bahlil juga berjanji akan merilis daftar perusahaan yang dicabut pada Senin, 10 Januari 2022 hari ini.
"Sudah (ada daftar perusahaannya). Nanti kami rilis, hari Senin (10 Januari 2022) mulai kami rilis," ujar Bahlil pada Jumat 7 Januari 2022 dalam konferensi pers pencabutan IUP, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan.
“Sebanyak 1.776 izin pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan seluas 2.236.259 hektare telah dicabut,” kata Ridwan Djamaluddin selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikutip dari esdm.go.id pada Senin, 10 Januari 2022.
Izin pertambangan yang dicabut tersebar di beberapa provinsi, yaitu:
1. Bengkulu
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Kepulauan Riau
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Banten
7. Jawa Barat
8. Jawa Tengah,
9. Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Jawa Timur
11. Kalimantan Barat
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Kalimantan Selatan
15. Gorontalo,
16. Sulawesi Tengah
17. Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, sebanyak 302 izin pertambangan batu bara dengan luas 964.787 hektar juga telah dicabut.
"Izin tersebut berada di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara,” tambah Ridwan.
Selain itu, Pemerintah juga mencabut izin usaha di sektor kehutanan. Sebanyak 192 perusaaan dengan total luas mencapai 3.126.439 hekatar telah dicabut usahanya.
Presiden Jokowi juga mencabut Hak Guna Usaha atau HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar.
Dicabutnya izin IUP dan di sektor kehutanan, merupakan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.***