Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2

8 September 2021, 19:40 WIB
ILUSTRASI - PPKM. Berikut daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2. /PIXABAY/juliaorige

BERITA DIY – Berikut daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2.

Telah dikatahui bahwa saat ini kita jika ingin masuk tempat belanja seperti mall, supermarket, atau tempat makan beberapa harus memperlihatkan sertifikat vaksinasi atau melakukan scanning barcode menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah telah meminta kepada masyarakat untuk partisipasinya menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka mengoptimalkan perlindungan bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Cara Lihat Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Langsung Download JPG

Diketahui bahwa pemerintah telah memperbaharui aturan tentang kebijakan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 yang belum selesai di Indonesia.

Dikutip dari laman YouTube Sekretaria Presiden, Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa secara umum akan diberlakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021.

Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi untuk Syarat Masuk Mall dan Sejumlah Lokasi yang Mewajibkannya

Berikut ini daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi yang dikutip oleh berita DIY dari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Diesease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, antara lain:

PPKM Level 4

  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.
  • perusahaan yang termasuk dalam sektor pada energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Gratis Agar Dapat Vaksinasi Virus Corona di Link Peduli Lindungi

  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021.
  • Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.

PPKM Level 3

  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.

Baca Juga: Mengenal Arti Warna Barcode pada Aplikasi PeduliLindungi, Mulai dari Merah, Kuning, dan Hijau

  • Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan salah satu ketentuannya adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: Link Download dan Fitur Aplikasi PeduliLindungi yang Belum Banyak Diketahui, Bukan Cuma Cek Sertifikat Vaksin

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentua salah satunya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.
  • Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan salah satunya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

PPKM Level 2

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Berikut Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi untuk Masuk Mal: Tanpa Antre, Cukup 2 Kali Klik

  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk pengaturan masuk dan pulang.
  • Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi atau Melalui Link pedulilindungi.id

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Itulah daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Covid.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler