Tata Cara Perpanjangan SIM C Lengkap, Bisa Online, Offline, Juga Via SIM Keliling

28 Agustus 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi - Perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan via online, offline, atau via SIM keliling. /instagram.com/@satlantas_sleman

BERITA DIY - Tata cara perpanjangan SIM C akan tersaji di artikel ini. Perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan via online, offline, atau via layanan SIM keliling.

Varian layanan ini tentu akan membuat masyarakat jadi lebih mudah untuk memperpanjang SIM C di tengah PPKM.

Setidaknya, ada tiga jenis layanan perpanjangan SIM C, yakni via online dengan aplikasi Digital Korlantas, via offline langsung ke kantor polisi, atau offline melalui SIM keliling.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu, 28 Agustus 2021, Murah, Gak Sampai Rp100 Ribu

Di luar varian layanan perpanjangan SIM C, biaya yang harus dikeluarkan pemilik tetaplah sama. Besaran biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam aturan tersebut, besaran biaya perpanjangan SIM C, C1, dan C2 tetap sama satu dengan lainnya, yakni sebesar Rp75 ribu.

Paling, di luar biaya perpanjangan SIM C yang sudah diatur tersebut, pengguna tetap harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pembuatan surat kesehatan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Jumat, 27 Agustus 2021, Biayanya Gak Sampe Rp80 Ribu

Selain berkas surat kesehatan, dokumen fotokopi e-KTP juga menjadi berkas wajib yang harus dibawa.

Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian syarat-syarat perpanjangan SIM C:

1. Fotokopi e-KTP

2. Fotokopi SIM C lama.

3. SIM C Asli

4. Surat Kesehatan dan Asuransi

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Rabu, 25 Agustus 2021: Biaya dan Syarat

Penyerahan berkas dapat dilakukan langsung di loket pelayanan SIM di kantor polisi terdekat atau di mobil-mobil SIM keliling yang berada di daerah masing-masing.

Biasanya, pihak kepolisian akan membagikan titik mana saja yang akan dilalui oleh mobil layanan SIM keliling tersebut.

Perpanjangan SIM C juga bisa melalui online, via aplikasi Digital Korlantas yang bisa di-download di Google Play Store atau App Store.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Senin, 23 Agustus 2021, Ada Info Dispensasi Perpanjangan

Untuk tata cara penyerahan berkas dokumennya, ikuti langkah-langkah yang tersaji dalam daftar berikut ini:

1. Tap icon "SINAR" pada aplikasi;

2. Pilih menu 'Perpanjangan SIM';

3  Pilih golongan SIM lalu unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto, scan hasil pemeriksaan kesehatan;

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Minggu, 22 Agustus 2021, Lengkap Biaya dan Syarat

4. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online;

5. Pilih metode pengiriman SIM jika sudah selesai. Pengambilan bisa dilakukan oleh pemohon, diambilkan oleh orang lain dengan surat kuasa, atau  bisa juga menggunakan jasa pengiriman seperti SiCepat, JNE, JNT, dan lain-lain;

6. Lakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI yang nantinya akan tertera;

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 20 Agustus 2021, Simak Syarat dan Biaya

7. Setelah pembayaran berhasil, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih;

8. Jika telah menerima SIM cetak, Anda akan diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Demikian tata cara perpanjang SIM C via online, offline di kantor polisi, atau via SIM keliling.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler