BERITA DIY - Kementerian Kesehatan hanya mengakui tes polymerase chain reaction atau PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes, sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.
Aturan bebas Covid-19 dengan hasil tes negatif PCR dari laboratorium terdaftar sudah diberlakukan sejak 12 Juli 2021 kemarin.
Adanya kebijakan baru ini sebagai upaya dari pemerintah untuk menekan laju angka penyebaran Covid-19 serta memastikan keamanan setiap penumpang dalam kondisi sehat dan bebas Covid-19 saat berpergian.
Data pasien yang melakukan tes PCR di laboratorium terdaftar dari Kemenkes akan masuk dalam new all record atau NAR yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Saat ini sudah ada 742 lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR. Sehingga hanya hasil swab PCR dari lab yang sudah terafiliasi yang bisa dipakau sebagai syarat penerbangan.
Daftar 742 lab tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Berikut sebagian daftar laboratorium pemeriksaan yang terdaftar di Kemenkes:
1. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
2. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang
4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar
5. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya
6. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
7. Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua
8. Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta
9. Lembaga Biologi Molekuler Eijkma
Baca Juga: Cara Rapid Test Antigen dan Antibodi, Swab PCR, GeNose serta Biaya Masing-masing Tes Covid-19
10. Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
11. Lembaga Penyakit Tropis Universitas Airlangga
12. Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Mataram
13. Rumah Sakit Universitas Udayana Denpasar
14. Rumah Sakit Universitas Hasanudin Makasar
15. Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak
16. Rumah Sakit Universitas Brawijaya Malang
17. Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito di Daerah Istimewa Yogyakarta
18. Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung
19. Rumah Sakit Umum Pusat dr. Cipto Mangunkusumo
20. Rumah Sakit Universitas Indonesia
21. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang
22. Rumah Sakit Universitas Andalas, Padang
23. Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Barat
24. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto di Jakarta
25. Laboratorium Klinik Kimia Farma di Jakarta
26. Balai Laboratorium Kesehatan Lampung
27. Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bekasi
28. Rumah Sakit Murni Teguh di Medan
29. Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Manado
Baca Juga: Perbedaan antara Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Swap PCR Test
Untuk daftar 742 laboratorium yang hasil tes PCR/antigen-nya diakui Kemenkes sebagai dokumen perjalanan bisa diunduh di sini
Melihat data di atas, jenis laboratorium pemeriksaan yang dipilih terdiri dari laboratorium klinik, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan daerah, hingga laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri nonperguruan tinggi.
Pun syarat laboratorium terpilih paling minimum adalah standar bio safety level 2 (BSL-2), SDM berkompeten dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.***