BERITA DIY - Berikut 6 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2020.
Sejumlah provinsi di Indonesia masih memberikan kelonggaran waktu bagi para pemilik kendaraan bermotor (PKB) untuk mengurus pajak kendaraan bermotor miliknya hingga akhir bulan ini.
Artinya penghapusan denda pajak adalah denda khusus untuk pajak yang telat dibayar di tahun 2020.
Jadi, mulai 1 Januari 2021 nantinya pajak kendaraan bermotor akan kembali normal dan tidak lagi diberikan kelonggaran apapun seperti pada tahun ini.
Sedangkan 6 provinsi berikut ialah provinsi yang masih memberikan kelonggaran waktu bagi PKB yang ingin membayar pajak:
1. D.K.I Jakarta
Bagi warga Jakarta yang ingin mengurus pajak kendaraanya, Pemprov D.K.I Jakarta membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2020.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Daerah selanjutnya yang masih memberikan memberikan pemutihan PKByaitu DIY. Berdasarkan Pergub Nomor 82/2020 di Pasal 2, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
3. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan keringanan PKB hingga 31 Desember 2020.
Baca Juga: Jadwal Terbaru BLT Subsidi Gaji Cair, Ini Cara Cek Daftar Karyawan Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan
4. Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan pemutihan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berakhir pada 31 Desember 2020.
5. Sulawesi Tenggara
Sedangkan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara masih dapat mengurus pajak kendaraanya hingga 31 Desember 2020.
6. Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim juga memperpanjang kebijakan pemberian keringanan denda pajak kendaraan dan BBNKB hingga 31 Desember 2020.***