Sementara itu, kabar yang beredar saat ini, diketahui bahwasanya pihak kepolisian telah membenarkan adanya tindak KDRT yang dialami Lesti Kejora.
Polisi juga membenarkan seperti surat laporan yang beredar, bahwa terlapor Rizky Billar telah membanting tubuh Lesti.
Kasus ini diduga terjadi usai Rizky Billar diketahui selingkuh dan Lesti kemudian meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.
Namun, emosi Billar kemudian tersulut dan akhirnya dirinya melakukan tindak kekerasan kepada Lesti.
Baca Juga: Mengenal Hernia, Penyakit yang Diderita Anak Lesti dan Bilar, Berikut Gejala dan Cara Penyembuhan
Jika laporan ini terbukti, Rizky Billar terancam terjerat hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal KDRT UU no 23 tahun 2004.
Demikian informasi mengenai update atau perkembangan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.***