Pelaku dan korban KDRT adalah orang yang dikenal baik dan dekat dengan adanya hubungan satu atap atau sedarah.
Cek arti KDRT dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam UU PKDRT, artinya KDRT adalah sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Apa bentuk-bentuk KDRT?
Dilansir dari UU PKDRT, bentuk KDRT berupa kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).
Dampak KDRT kepada korban bisa berupa materil dan immateril. Materil bersangkutan fisik dan ekonomi, seperti adanya luka, kecacatan hingga kematian serta kerugian finansial.
Sementara dampak immaterial KDRT pada korban yakni bersangkutan dengan psikis seperti menimbulkan trauma, depresi, gangguan panik, psikosomatis atau susah tidur (insomnia).
Lantas, siapa selingkuhan Rizky Billar?