BERITA DIY - Per 1 Juli 2022, pemerintah resmi menaikan tarif dasar listrik (TDL). Begini cara mudah turunkan daya listrik.
Seperti diketahui, kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah.
Artinya pelangan yang menggunakan daya di bawah 3.500 VA tidak akan mengalami kenaikan tarif listrik.
Nantinya kenaikan TDL bakal disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Kebijakan penyesuaian TDL ini sebagaimana Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo mengatakan mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan ini bisa melakukan pengajuan penurunan daya.
Pengajuan penurunan daya listrik bagi masyarakat yang keberatan bisa dilakukan kepada PLN.
Berikut cara dan syarat untuk mengajukan menurunkan daya listrik:
1. Pelanggan yang merasa keberatan dan hendak melakukan penurunan daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu yang diajukan ke kantor PLN terdekat dan tidak bisa melalui aplikasi PLN Mobile. Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.
2. Pelanggan harus mempersiapkan beberapa data, diantaranya :
– Nomor ID pelanggan/rekening
– Detail alamat lengkap
– Nomor telepon yang bisa dihubungi
– Nomor identitas KTP
– Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.
– Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu
3. Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA. Sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu guna memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Pelanggan yang ingin menurunkan daya pun kemungkinan harus mengeluarkan biaya. Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan.
Demikian informasi mengenai tarif daya listrik yang naik per 1 Juli 2022 lengkap dengan cara turunkan daya listrik ke PLN.***