2. Siapkan dokumen berikut untuk mendaftar:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
3. Pastikan usaha yang dikerjakan merupakan usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai UU No 20 tahun 2008:
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro
Baca Juga: Masih Dibuka! Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Insentif Rp3,55 Juta Cair
4. Daftar ke kantor berikut:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
5. Setelah daftar, jika memenuhi syarat, jika bantuannya disalurkan melalui bank BRI, akan dapat SMS notifikasi sebagai berikut dari BRI INFO:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
6. Cek nama penerima atau konfirmasi SMS tersebut di link eform BRI:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,