Ajukan Pendaftaran BPUM ke Kantor Ini, Catat Syarat Terima BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta

- 20 November 2020, 17:26 WIB
Pemberian BLT BPUM oleh MenkopUKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif.
Pemberian BLT BPUM oleh MenkopUKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif. /Instagram @kemenkopUKM

BERITA DIY-Pelaku usaha mikro berkesempatan mendapatkan bantuan BLT Banpres Produktif UMKM atau BPUM berupa dana hibah sebesar Rp2,4 juta. Pendaftaran BPUM dapat diajukan ke kantor atau lembaga pengusul setempat yang diberikan wewenang.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro agar lolos seleksi dan mendapatkan bantuan BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta.

Salah satu syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Selanjutnya, berikut cara daftar, daftar kantor lembaga pengusul, dan data usulan yang harus dilengkapi usaha mikro saat pengajuan bantuan hibah BLT Banpres Produktif UMKM:

  1. Pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  1. Pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran pengajuam BPUM ke kantor Lembaga Pengusul, seperti:
  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
  1. Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program Banpres Produktif UMKM:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Link Cek Penerima Banpres Eform BRI dan Cara Daftar BPUM Tahap 2, 9 Juta UMKM Sudah Terima Bantuan

Para pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menerima bantuan Banpres UMKM, akan mendapatkan pemberitahuan SMS.

Selanjutnya, bagi pelaku UMKM dapat segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang ditunjuk KemenkopUKM (BRI, BNI, Mandiri Syariah) agar dana BLT Banpres Produktif Rp2,4 juta dapat segera cair.

Apabila pelaku UMKM tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur tersebut (BRI, BNI, Mandiri Syariah) penerima bantuan Banpres UMKM juga akan dicetakkan buku rekening untuk menerima bantuan Banpres UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Yang Tanya Sampai Kapan, Suhu Udara Panas di DIY Akan Bertahan hingga Akhir November

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x