BERITA DIY - Akhir November 2020 nanti pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM akan ditutup.
Untuk itu pada tahap ke 2 saat ini, masyarakat yang ingin mendaftrar bisa segera datang ke lembaga pengusul dan cek kriteria penerima terkait dengan bantuan tersebut.
Hal ini dikarenakan ada beberapa golongan yang dipastikan tidak akan dapat bantuan ini. Begitu juga dengan pelaku UMKM yang dijamin gagal karena tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi ke 3,1 Juta Karyawan, Cek Penerima di Link Ini
Ada 6 golongan yang tidak berhak mendapatkan BPUM ini, mereka adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).
Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1,8 Juta Guru dan PTK Non PNS, Login info.gtk.kemdkbud.go.id dan PDDikti
Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum mendaftar.