Cara Cek Penerima BSU Rp1,8 Juta Guru dan PTK Non PNS, Login info.gtk.kemdkbud.go.id dan PDDikti

- 19 November 2020, 17:45 WIB
BSU Rp1,8 juta bagi Guru dan PTK Non PNS/Honorer dari Kemdikbud.
BSU Rp1,8 juta bagi Guru dan PTK Non PNS/Honorer dari Kemdikbud. /Tangkap layar kemdikbud.go.id

BERITA DIY-Selain Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) lain dapat segera cek Info GTK dan PDDikti untuk cek apakah menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) atau tidak, dengan cara login di https://pddikti.kemdikbud.go.id/ atau di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Namun hingga Kamis, 19 November 2020, link Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ belum dapat diakses, dan terkait hal ini, pihak Kemdikbud belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud pada Selasa, 17 November 2020 lalu, bantuan BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, jelas Nadiem Anwar Makarim, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa, 17 November 2020 lalu.

Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek SMS BPUM BRI Pakai KTP, Ini Cara Daftar BLT Banpres UMKM

Selain Guru Honorer, ada sejumlah PTK Non PNS yang berhak menerima BSU Rp1,8 juta dari Kemdikbud tersebut, yaitu:

  1. Dosen
  2. Guru
  3. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  4. Pendidik PAUD
  5. Pendidik Kesetaraan
  6. Tenaga Perpustakaan
  7. Tenaga Laboratorium
  8. Tenaga Administrasi

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020, ada sejumlah persyaratan PTK Non PNS dapat menerima bantuan tersebut

Syarat bagi Guru Honorer dan PTK Non PNS lainnya untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta tersebut adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Ketahui Sebelum Daftar BPUM, 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat Bantuan UMKM dan Cara Cek Penerima

Dalam mekanisme pencairan BSU ini, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK Non PNS penerima BSU. Bantuan ini nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x