Syarat dan Cara Cek Subsidi Gaji BLT Guru Tenaga Honorer di Info GTK Login info.gtk.kemdikbud.go.id

- 19 November 2020, 05:00 WIB
Penjelasan Kemendikbud Nadiem Makariem tentang bantuan upah untuk Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Non-PNS.
Penjelasan Kemendikbud Nadiem Makariem tentang bantuan upah untuk Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Non-PNS. /Humas Kemendikbud

Baca Juga: Alasan Tak Lolos Banpres BPUM, Cek Syarat BLT dan Cara Daftar ke Kantor Ini Agar Bantuan UMKM Cair

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," katanya.

Ia menambahkan BSU itu merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari Pemerintah untuk semua jasa guru-guru nonPNS yang sudah ada.

"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini. Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," katanya.

Baca Juga: Tak Lolos BLT Subsidi Gaji hingga Bantuan UMKM? Ada JPS Kemnaker Lho, Insentif Capai Rp 40 Juta

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.***

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah