Syarat dan Cara Cek Subsidi Gaji BLT Guru Tenaga Honorer di Info GTK Login info.gtk.kemdikbud.go.id

- 19 November 2020, 05:00 WIB
Penjelasan Kemendikbud Nadiem Makariem tentang bantuan upah untuk Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Non-PNS.
Penjelasan Kemendikbud Nadiem Makariem tentang bantuan upah untuk Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Non-PNS. /Humas Kemendikbud

BERITA DIY - Kabar baik! Bantuan Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji untuk tenaga dan guru honorer mulai cari pada bulan ini.

Bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1,8 juta dan diberikan hanya satu tahap.

"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," katanya yang dikutip Berita DIY dari Antara, Selasa, 18 November 2020.

Baca Juga: Link Cek Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Daftar BPUM Mudah, Datang Kantor Ini

Ia menambahkan para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di Bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

Baca Juga: 6 Syarat Daftar BPUM, Ayo Daftar Bantuan UMKM ke Kantor Ini Agar Dapat SMS Sebelum Akhir November!

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," katanya.

Penerima dapat menyiapkan dokumen dokumen dan dibawa kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti, surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x