BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan sebuah program yang dijalankan oleh Kemenkop UKM dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.
Pada tahun ini, ditarget sebanyak 12 juta UMKM memperoleh bantuan tersebut. Sementara penutupan pendaftaran akan dilakukan di akhir November 2020.
Tapi ingat, pendaftaran bisa ditutup lebih cepat apabila kuota yang tersedia telah habis.
Baca Juga: Alasan Tak Lolos Banpres BPUM, Cek Syarat BLT dan Cara Daftar ke Kantor Ini Agar Bantuan UMKM Cair
Baca Juga: BPUM Sudah Cair ke 9 Juta UMKM, Ini Cara Daftar Bantuan Banpres dan Cek Penerima! Bentar Lagi Tutup
Baca Juga: Wadaw! Bantuan UMKM BPUM Bisa Hangus Jika Tak Patuhi Ini, Cek Penerima Bantuan di eform.bri.co.id
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Kenapa Ada Karyawan yang Belum Ditransfer BLT Subsidi Gaji Tahap 2? Ini Alasan BSU BPJS Gagal Cair
Baca Juga: Tanda Lolos BPUM Jika Dapat SMS, Ini Cara Daftar Bantuan UMKM dan Cek Penerima Banpres di Eform BRI