Kenapa Ada Karyawan yang Belum Ditransfer BLT Subsidi Gaji Tahap 2? Ini Alasan BSU BPJS Gagal Cair

- 18 November 2020, 12:11 WIB
Link Pengaduan BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Link Pengaduan BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan //tangkapan layar Kemnaker

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada pekan ini dilaporkan Kemnaker telah cair ke 8 juta pekerja pada pekan ini.

Secara keseluruhan, terdapat 12,4 juta pekerja yang dapat BLT Subsidi Gaji. Namun hingga saat ini banyak yang mengeluhkan belum ditransfer BSU.

Kemnaker meminta penerima BLT Subsidi Gaji mengevaluasi bahwa penerima telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jika tak memenuhi syarat dipastikan tak akan ditransfer.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tenaga dan Guru Honorer di https://info.gtk.kemendikbud.go.id

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Online dan Cek Penerima Banpres Bantuan UMKM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM

Adapun anggaran yang digelontorkan untuk pencairan tahap II BSU BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 5,8 triliun.

 

Dalam pernyataannya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah