Adapun jumlah anggaran yang sudah ditransfer ke rekening karyawan hingga tahap 3 mencapai Rp1,8 triliun. Sedangkan yang sudah disiapakan hingga tahap 3 mencapai Rp9,65 triliun.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengungkapkan ada sebanyak 151 ribu rekening yang bermasalah dan menyebabkan bantuan BSU Subsidi Gaji/Upah BPJS Ketenagakerjaan gagal cair ke rekening pekerja/buruh.
“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” ungkap Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker, Selasa, 17 November 2020.
Baca Juga: Masih Dibuka! Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Insentif Rp3,55 Juta Cair
Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Ini Cara Daftar Banpres BPUM
Dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemnaker, BLT Subsidi Gaji/Upah BPJS Ketenagakerjaan tersebut gagal cair ke rekening pekerja/buruh, disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
- Adanya duplikasi rekening
- Rekening pekerja/buruh sudah tutup
- Rekening penerima manfaat pasif
- Rekening pekerja tidak valid
- Rekening karyawan telah dibekukan
- Nama di NIK dan di rekening berbeda
- Rekening yang didaftarkan untuk BSU menggunakan rekening Giro.
Dalam hal ini, Menaker Ida Fuziyah berharap, masyarakat yang terkendala maslah ini dimohon segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya segera diperbaiki, dan BLT Subsidi Gaji/Upah dapat segera cair ke rekening.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” tambah Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Alasan Karyawan Belum Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Namamu ada di Sini
Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan BLT Subsidi Gaji termin 1 juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: