BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta Sudah Cair ke Mandiri, BCA, dan BRI, Cek Namamu di Link Ini

- 16 November 2020, 12:20 WIB
Kemnaker sudah mulai mencairkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ke rekening BRI, Mandiri, dan BCA.
Kemnaker sudah mulai mencairkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ke rekening BRI, Mandiri, dan BCA. /Instagram.com/@kemnaker
  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sampai Dapat SMS BPUM BRI dan NIK Ada di eform.bri.co.id/bpum

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Besarnya bantuan yang diterima karyawan mencapai Rp 2,4 juta selama empat bulan dalam dua kali termin pencairan (Rp1,2 juta per dua bulan).***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah