BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta Sudah Cair ke Mandiri, BCA, dan BRI, Cek Namamu di Link Ini

- 16 November 2020, 12:20 WIB
Kemnaker sudah mulai mencairkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ke rekening BRI, Mandiri, dan BCA.
Kemnaker sudah mulai mencairkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ke rekening BRI, Mandiri, dan BCA. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta termin 2 sudah cair ke rekening karyawan melalui rekening bank Mandiri, BRI, dan BCA.

Sebanyak 4,8 juta rekening pekerja sudah ditransfer bantuan BLT Subsidi Gaji termin 2 hingga tahap 2 ini.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bisa cek rekening dan cek online daftar penerima bantuan ini di link resmi kemnaker.go.id.

Update: Yang Tanya Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Hari Ini Cair ke 8 Juta Pekerja

Informasi mengenai BLT Subsidi Gaji yang sudah cair ini juga disampaikan melalui instagram resmi @kemnaker pada 14 November 2020 lalu.

Dari unggahan instagram tersebut, sejumlah karyawan yang sudah mendapatkan bantuan ini menuliskan komentarnya.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Daftar Ke Kantor Ini BPUM BRI Cair

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair ke Karyawan, Kamu Belum Ditransfer? Lapor ke Link Ini

"Udah masuk bca kemaren sore... Makasihh," tulis pemilik akun @fhazan_diasharranty pemegang rekening BCA.

"Alhamdulillah mandiri sudah terima," tambah @alyssazaenal pemilik rekening bank Mandiri.

"Bri cair????????,, alhamdulilah udah waktu semalam ..makaassi," @dhe_karmilawati19.

Karyawan yang belum dapat bantuan ini diminta bersabar karena pencairan tahap 3 segera dilakukan, sebagaimana termin 1.

Meski demikian, pihak Kemnaker mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

Update: Yang Tanya Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Hari Ini Cair ke 8 Juta Pekerja

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja agar Tidak Diblokir, Uang Rp 2,55 juta CAIR

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH, Cek Online dtks.kemensos.go.id pakai KTP

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman reesmi Kemnaker, Senin 16 November 2020.

Sebagaimana diketahui, mekanisme pencairan bantuan ini adalah data rekening karyawan didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) diberikan ke Kemnaker, kemudian Kemnaker memberikan data yang valid ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dicairkan melalui bank himbara dan bank swasta.

Karyawan yang ingin mengentahui daftar penerima bantuan ini bisa cek online di link resmi Kemnaker yang bisa dilakukan menggunakan HP, dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sampai Dapat SMS BPUM BRI dan NIK Ada di eform.bri.co.id/bpum

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Besarnya bantuan yang diterima karyawan mencapai Rp 2,4 juta selama empat bulan dalam dua kali termin pencairan (Rp1,2 juta per dua bulan).***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah