BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair ke Karyawan, Kamu Belum Ditransfer? Lapor ke Link Ini

- 16 November 2020, 10:24 WIB
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah cair. Karyawan yang memenuhi syarat namun belum ditransfer disebabkan beberapa hal, mereka juga bisa lapor ke layanan aduan resmi di website Kemnaker.

Sebagaimana diketahui, jumlah karyawan yang dapat bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini hingga tahap 2 mencapai 4,8 juta orang. Hal ini lebih sedikit dari penerima di termin 1 yang mencapai 12,4 juta penerima.

Hal ini dikarenakan pencairan di termin 2 dilakukan secara bertahap. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menemukan ata karyawan yang diduga memiliki gaji di atas Rp5 juta namun dapat bantuan BLT ini.

Oleh karena itu, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja agar Tidak Diblokir, Uang Rp 2,55 juta CAIR

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH, Cek Online dtks.kemensos.go.id pakai KTP

Sebagai informasi, pada pencairan termin 1, sebanyak 152 ribu karyawan gagal ditransfer bantuan ini karena rekening mereka bermasalah.

Hal ini juga sebaiknya diantisipasi karyawan yang akan dapat bantuan subsidi gaji di termin 2 agar tidak mengalami hal serupa.

Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak di link resmi Kemnaker yang bisa dilakukan menggunakan HP, dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sampai Dapat SMS BPUM BRI dan NIK Ada di eform.bri.co.id/bpum

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan BLT Subsidi Gaji termin 1 juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar Banpres BPUM

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x