Syarat Karyawan yang Bisa Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS, Pastikan Namamu ada di Link Ini

- 14 November 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /Portal Jember/Nila Zulva Rosyida

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah cair ke 4,8 juta karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Namun tidak semua karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dapat bantuan ini karena ada syarat lain bagi pekerja yang berhak dapat bantuan Rp1,2 juta per dua bulan (Rp2,4 juta dalam empat bulan atau Rp600 ribu per bulan) ini.

Karyawan yang ingin cek online daftar penerima penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini bisa masuk ke laman resmi kemnaker di link kemnaker.go.id.

Sebagaimana diketahui, jumlah karyawan yang dapat bantuan ini di termin 1 mencapai 12,4 juta karyawan. Sementara di termin 2 baru cair ke 4.893.816 rekening penerima.

Baca Juga: Cek Bantuan BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id pakai KTP, Tahun Depan Bansos Jadi Rp 200 Ribu

Baca Juga: NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Daftar Banpres BPUM Rp2,4 Juta

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pihaknya terus mengebut pencairan bantuan di termin 2 ini.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis 12 November 2020.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," tambah Ida.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja, Ini Penyebab Insentif Lama Cair

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, ada syarat lain bagi karyawan yang berhak mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji ini sebagaimana tertuang dalam Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Cuma Modal KTP Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Daftar Banpres BPUM Dapat SMS Rp2,4 Juta Cair

Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak di link resmi Kemnaker dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Sebagai informasi, sebanyak 152 ribu karyawan di termin 1 gagal ditransfer bantuan subsidi gaji ini karena rekening bermasalah. Sehingga data yang didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek Online BPUM BRI Pakai KTP, Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Cek Bansos BST di dtks.kemensos.go.id Pakai KTP, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

Tidak hanya itu, pada pencairan BLT termin 2 ini juga kemungkinan jumlah karyawan yang dapat bantuan ini berkurang.

Hal ini dikarenakan pihak Kemnaker menemukan data karyawan yang diduga bergaji di atas Rp5 juta.

Oleh karen aitu Kemnaker berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memadankan kembali data penerima bantuan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah